ANAK ANGKAT DALAM PANDANGAN ISLAM
"Dan tidaklah patut bagi laki laki yang mukmin
dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai
Allah dan Rasul Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata ". ( Q.S. Al Ahzab 36)
Ciri orang beriman, bila Allah
dan Rasulnya telah menetapkan suatu keputusan, dia pasti menerima dengan taat
dan patuh sepenuhnya, tanpa ada rasa keberatan apalagi ganjalan dalam hatinya,
dia terima secara mutlak dengan rasa puas dan ridlo sepenuhnya.
Mengambil anak atau mengasuh
anak, yang biasa disebut dengan istilah anak asuh atau anak angkat, sangat baik
dan mulya dalam agama, karena disatu sisi akan meringankan beban orang tua si
anak.
Disisi lain si bapak asuh atau bapak angkatnya akan mendapatkan pahala
dan kepuasan batin.
ANAK ANGKAT BUKAN ANAK
KANDUNG
Mengambil anak asuh/angkat,
hendaklah diawali dengan niat yang iklas dan benar, agar kelak tidak terjadi
hal-hal yang tidak diingankan. Hal pertama yang harus dipahami adalah bahwa anak
angkat adalah tetap anak angkat, tidak dapat dirubah statusnya menjadi anak
kandung.
"…Dia
tidak menjadikan anak anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang
demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang
sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar) ". ( Al Ahzab 4)
Jadi mengambil
anak angkat hanya sebatas memelihara, mengasuh dan mendidik dengan didasari
rasa kasih sayang karena Allah. Jangan ada rasa ingin memiliki secara mutlak,
apalagi menganggapnya sebagai anak kandung.
Nabi
Muhammad s.a.w. memiliki anak angkat bernama Zaid bin Haritsah. Nabi tetap
memperlakukan sebagai anak angkat bukan sebagai anak kandung, bahkan Allah
lebih tegas menyatakan :
" Muhammad
itu sekali kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi
Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui
segala sesuatu ". ( Q.S. Al Ahzab 40) Mengambil
anak angkat perlu persiapan mental yang mantap. Perlu niat yang iklas dan faham
tentang tata aturan, sebab bila tidak akan menyesal di kemudian hari akan
terjadi hal hal yang mengecewakan hati.
JANGAN MEMUTUSKAN
SHILATURRAHIM
Ketika
mengambil anak angkat, usahakan tahu siapa gerangan orang tuanya dan
saudaranya, agar kelak tidak sampai terjadi perkawinan antar saudara kandung.
Untuk itu sejak kecil biasakan selalu diajak shilaturrahmi secara rutin ke
orang tua aslinya. Dengan demikian anak angkat akan tahu siapa sebenarnya orang
tua kandungnya, siapa saudara kandungnya.
Dan panggillah nama anak angkat
disertai nama orang tuanya. Misal namanya Mirza, nama bapak kandungnya Burhan,
maka panggilannya Mirza Burhan.
Demikian cara Allah mengajarkan tata karma
terhadap orang tua kandung, sehingga kelak ketika tumbuh besar hubungan si anak
dan orang tua kandung akan tetap terhubung.
" Panggilah
mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah
yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak
mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan
maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya,
tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang ". ( Q.S. Al Ahzab 5 )
Mungkin
ada kekawatiran : "Jika demikian apa gunanya mengambil anak angkat ? ".
Nah ini pentingnya mengapa harus menata niat dengan iklas dan benar. Mungkin
setelah dewasa si anak akan kembali ke
orangtuanya atau mungkin saja si anak akan tetap tinggal bersama bapak angkatnya,
tetapi masih tetap bershilaturrahmi ke orangtua asli, silahkan saja.
Kenikmatan
dan kepuasanakan terasa bila bapak angkatnya faham aturan agama, betapa tinggi
ampunan dan pahala yang didapatnya kelak ketika menghadap Allah Ta'ala.
MENGADOPSI HARAM HUKUMNYA
Proses adopsi dilakukan di
pengadilan. Dengan adopsi dimaksudkan agar anak angkat berstatus sebagai anak
kandung sendiri dan mendapat hak seperti anak kandung sendiri.
Secara otomatis
anak ini diputuskan shilaturrahimnya dengan orangtua kandungnya. Betapa besar
dosanya orang yang memutuskan shilaturrahmi dengan orangtuanya.
Bayangkan bila suatu saat kelak,
ketika dewasa dia berkenalan dan menikah dengan saudara kandungnya sendiri. Ini
bukan tidak mungkin terjadi akibat terputus shilaturrahim dengan orang tua
kandungnya, sehingga tidak sempat memperkenalkan pada saudara kandungnya
sendiri. Ini akibat adopsi.
ANAK ANGKAT TIDAK
MENDAPAT WARIS
Sisi lain yang tidak kalah
bahayanya adalah timbulnya rasa ketidak adilan, karena anak angkat akan mendapat
hak waris sama dengan anak kandung.
Bayangkan bila si orangtua angkat punya
anak kandung, berarti anak angkat ini memiliki saudara, tetapi bukan saudara
kandung, bila hasil adopsi maka status anak angkat akan berubah menjadi
meningkat sejajar dengan anak kandung. Jadi kelak ia akan mendapat hak waris
sama dengan anak kandung. Bayangkan betapa tersiksanya dia.
Padahal jelas bahwa masalah
waris adalah masalah agama. Jadi harus dikembalikan pada Al Qur'an dan sunnah,
masalah waris sangat erat hubungannya dengan pertalian darah, bukan rekayasa, bukan
berdasar perjanjian atau sertifikat adopsi.
"….Dan orang orang yang mempunyai hubungan darah satu sama
lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang orang
mukmim dan orang orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada
saudara saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam
kitab (Allah) ". ( Q.S. Al Ahzab 6 )
BOLEHKAH MENIKAH DENGAN
ANAK ANGKAT
Kehidupan
dunia memang penuh misteri, yang tidak mungkin bisa saja dan mungkin saja
terjadi, jika Allah memang menghendaki.
Bila
ada seorang bapak mengambil anak putri sebagai anak angkat, suatu saat sang
istri meninggal, si anak tumbuh dewasa, akhirnya karena selalu berdua bukan
tidak mungkin ada rasa cinta. Toh dia statusnya sebagai anak angkat, mungkin
terbesit dalam hati si bapak daripada menikah dengan orang lain lebih baik
menikah dengan anak angkatnya sendiri karena dia lebih tahu keadaannya dengan
syarat bila ia mau.
Yang jadi pertanyaan bolehkah dalam agama menikah dengan
anak angkat?
Jawabannya boleh, asalkan tidak
ada pertalian darah yang dekat. Misalnya : bila yang dijadikan anak angkat itu
keponakan sendiri. Jelas haram hukumnya, namun bila sepupu diangkat menjadi
anak angkat, boleh dinikah karena sepupu memang boleh dinikah.
" Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu ibum, anak anakmu yang perempuan, saudara saudaramu
yang perempuan, saudara saudara bapakmu yang perempuan, saudara saudara ibumu
yang perempuan, anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang laki laki, anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang
menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu ibu isterimu (mertua), anak anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayan ". ( Q.S. Annisaa 23 ) Ada
14 kelompok wanita yang haram dikawin menurut
surat Annisaa 23-24 termasuk menantu. Tetapi bila menantu angkat
(artinya kawin dengan anak angkat) maka bila telah dicerai oleh anak angkat
boleh di kawin oleh ayah angkatnya. Ketentuan ini jelas dipaparkan sebagaimana
firman dibawah ini.
"…Maka
tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya),
Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin
untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka apabila anak-anak angkat
itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan
Allah itu pasti terjadi ". ( Q.S. Al Ahzab 37 )
Nabi s.a.w. pernah mengawinkan anak angkat
beliau Zaid bin Haritsah dengan seorang wanita, namun perkawinannya berakhir
dengan perceraian. Kemudian Allah memerintahkan Nabi s.a.w. agar mengawini menantu
angkatnya, sebagaimana firman Allah tersebut.
Dari
sini semakin jelas bahwa anak angkat statusnya adalah tetap anak angkat bukan
anak kandung, sehingga mantan istri anak angkat (menantu angkat) menjadi halal
dikawin. Tetapi bila menantu asli (istri anak kandung) jelas haram hukumnya
dikawin sebagaimana surat Annisaa 23 tersebut diatas.Semoga
dengan uraian singkat diatas semakin faham tentang status anak angkat.
Semoga
Allah memberi hidayah agar semakin mantap dalam memahami agama dan dapat
melaksanakannya. Semoga Allah mengampuni dosa dosa kita dalam melaksanakan
kekhilafan kekhilafan atas kekurang fahaman kita. Amin.
KISAH TAULADAN
SEORANG PERSIA DAN GHANIMAH
Perang telah usai, tidak
lagi terdengar suara sayatan pedang. Disana-sini terlihat sisa sisa korban
berserakan dari kedua belah pihak dan sejarah memproklamirkan kemenangan umat
islam.
Saat itulah sisa sisa
para pejuang Islam mengumpulkan ghanimah (harta rampasan perang) yang banyak
berserakan disekitar medan perang.
Dari sekian para mujahid
yang masih hidup, adalah seorang yang tidak terhalangi oleh debu, ia telah menaklukkan
banyak musuh. Kemudian Abu Musa Al Asy'ari, sebagai pemimpin perang, memberikan
bagian ghanimah kepadanya.
Akan tetapi setelah
diberikan bagian, orang tersebut tidak mau menerimanya. Ia menginginkan seluruh
ghanimah yang ada, sehingga kemudian orang tersebut dicambuk Abu Musa dengan 20
kali cambukan dan digunduli kepalanya.
Kemudian ia mengumpulkan
seluruh rambutnya yang telah jatuh ke dalam sebuah kantong, lalu dibawanya ke
Madinah untuk dilaporkan kepada sang khalifah Umar.
Setelah bertemu Umar bin
Khaththab, orang tersebut mengeluarkan segenggam rambut dari dalam kantong dan
memukulkannya ke dada Umar ra. Maka Umar pun bertanya : "Ada
apa dengan dirimu?"
Kemudian orang tersebut
menceritakan kejadian yang telah dialaminya, sehingga membangkitkan amarah Umar. Kemudian Umar menulis surat kepada Abu Musa Al Asy'ari yang berisi :
"Salam sejahtera.
Selanjutnya, sesungguhnya fulan bin fulan telah memberitahukanku tentang hal
ini dan itu. Aku bersumpah, jika apa yang telah kamu lakukan terhadapnya itu
dilakukan didepan orang banyak, maka aku akan duduk di depan orang banyak untuk
mencukur rambutmu hingga botak. Jika apa yang telah kamu lakukan itu dilakukan
di tempat sepi atau tersembunyi, maka aku akan duduk disampingnya untuk
menemaninya membotakimu di tempat yang sepi pula.
Demikian tanggap Umar r.a.
menerima laporan dan menindak lanjuti dengan adil, tanpa pandang bulu.
Assalamu'alaikum...
BalasHapusSaya mau tny tentang apkh hukumnya mengadopsi adik sendiri(seayah lain ibu).ayah saya menduda setelah ibu saya meninggal lalu beberapa tahun kemudian menikah siri di usia 65 tahun dengan seorang janda yg usianya 64 tahun.setelah hampir setahun ternyata ibu tiri saya hamil.saya kaget karena selama ini sdh bertahun tahun ibu tiri saya ternyata sudah menopause.saya kasihan dg ayah dan ibu tiri saya yang sudah tua tapi akan punya anak lagi.sedangkn sy sudah hampir 8 tahun menikah blm dkruniai keturunan.niat saya jika anak tersebut lahir(bs dsebut adik saya seayah lain ibu)mau saya adopsi sbg anak angkat.alasan saya lainnya ingin mengadopsi sbg anak angkat jg krn ayah sy menikah siri shg sy khawatir nti dlm pngurusan akta kelahiran adik sy tsb bs sulit,sy jg brpikir drpd sy mengadopsi anak org lain yg kurang jelas asal muasalny.sy bimbang krn sprtiny tidak ada sejarah nabi n tdk prnah sy dngar ada orang mngadopsi adik sndiri.kalau mengadopsi keponakan,sy sering mndengarnya.sdgkn sy jk hrs mngadopsi kponakan sprtiny blm bs krn adik2 sy pun yg telah menikah blm dberi ktrunan jg.terus apakah boleh nanti adik saya itu kl sdh lahir memanggil saya dg sebutan ibu dan memanggil suami saya dg sebutan ayah.itu pertanyaan dari saya,atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.wassalamu'alaikum wrwb..
Menurut pendapat saya.
BalasHapusMengadopsi adik kandung satu bapak lain ibu, itu tdk benar. Kalay ingib menolong anak tsb, rawat saja dan beri kasih sayang tp tetao dia adalah adik anda.
Berikan pendidikan yg tinggi dan kasih sayang yg tulus, jika itu anda lakukan, sungguhbetapa mulia anda dan isteri anda.