Selasa, 16 Desember 2014



ANAK ANGKAT DALAM PANDANGAN ISLAM

"Dan tidaklah patut bagi laki laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata ".  ( Q.S. Al Ahzab 36)
                
Ciri orang beriman, bila Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu keputusan, dia pasti menerima dengan taat dan patuh sepenuhnya, tanpa ada rasa keberatan apalagi ganjalan dalam hatinya, dia terima secara mutlak dengan rasa puas dan ridlo sepenuhnya.
Mengambil anak atau mengasuh anak, yang biasa disebut dengan istilah anak asuh atau anak angkat, sangat baik dan mulya dalam agama, karena disatu sisi akan meringankan beban orang tua si anak. 
Disisi lain si bapak asuh atau bapak angkatnya akan mendapatkan pahala dan kepuasan batin.

ANAK ANGKAT BUKAN ANAK KANDUNG
Mengambil anak asuh/angkat, hendaklah diawali dengan niat yang iklas dan benar, agar kelak tidak terjadi hal-hal yang tidak diingankan. Hal pertama yang harus dipahami adalah bahwa anak angkat adalah tetap anak angkat, tidak dapat dirubah statusnya menjadi anak kandung.
"…Dia tidak menjadikan anak anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar) ". ( Al Ahzab 4)                                                                         
Jadi mengambil anak angkat hanya sebatas memelihara, mengasuh dan mendidik dengan didasari rasa kasih sayang karena Allah. Jangan ada rasa ingin memiliki secara mutlak, apalagi menganggapnya sebagai anak kandung.
Nabi Muhammad s.a.w. memiliki anak angkat bernama Zaid bin Haritsah. Nabi tetap memperlakukan sebagai anak angkat bukan sebagai anak kandung, bahkan Allah lebih tegas menyatakan :
" Muhammad itu sekali kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu ". ( Q.S. Al Ahzab 40)                                       Mengambil anak angkat perlu persiapan mental yang mantap. Perlu niat yang iklas dan faham tentang tata aturan, sebab bila tidak akan menyesal di kemudian hari akan terjadi hal hal yang mengecewakan hati.

JANGAN MEMUTUSKAN SHILATURRAHIM
Ketika mengambil anak angkat, usahakan tahu siapa gerangan orang tuanya dan saudaranya, agar kelak tidak sampai terjadi perkawinan antar saudara kandung. 
Untuk itu sejak kecil biasakan selalu diajak shilaturrahmi secara rutin ke orang tua aslinya. Dengan demikian anak angkat akan tahu siapa sebenarnya orang tua kandungnya, siapa saudara kandungnya. 
Dan panggillah nama anak angkat disertai nama orang tuanya. Misal namanya Mirza, nama bapak kandungnya Burhan, maka panggilannya Mirza Burhan. 
Demikian cara Allah mengajarkan tata karma terhadap orang tua kandung, sehingga kelak ketika tumbuh besar hubungan si anak dan orang tua kandung akan tetap terhubung.
" Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ". ( Q.S. Al Ahzab 5 )
Mungkin ada kekawatiran : "Jika demikian apa gunanya mengambil anak angkat ? ". Nah ini pentingnya mengapa harus menata niat dengan iklas dan benar. Mungkin setelah dewasa si anak  akan kembali ke orangtuanya atau mungkin saja si anak akan tetap tinggal bersama bapak angkatnya, tetapi masih tetap bershilaturrahmi ke orangtua asli, silahkan saja. 
Kenikmatan dan kepuasanakan terasa bila bapak angkatnya faham aturan agama, betapa tinggi ampunan dan pahala yang didapatnya kelak ketika menghadap Allah Ta'ala.

MENGADOPSI  HARAM HUKUMNYA
Proses adopsi dilakukan di pengadilan. Dengan adopsi dimaksudkan agar anak angkat berstatus sebagai anak kandung sendiri dan mendapat hak seperti anak kandung sendiri. 
Secara otomatis anak ini diputuskan shilaturrahimnya dengan orangtua kandungnya. Betapa besar dosanya orang yang memutuskan shilaturrahmi dengan orangtuanya.
Bayangkan bila suatu saat kelak, ketika dewasa dia berkenalan dan menikah dengan saudara kandungnya sendiri. Ini bukan tidak mungkin terjadi akibat terputus shilaturrahim dengan orang tua kandungnya, sehingga tidak sempat memperkenalkan pada saudara kandungnya sendiri. Ini akibat adopsi.

ANAK  ANGKAT TIDAK  MENDAPAT WARIS
Sisi lain yang tidak kalah bahayanya adalah timbulnya rasa ketidak adilan, karena anak angkat akan mendapat hak waris sama dengan anak kandung. 
Bayangkan bila si orangtua angkat punya anak kandung, berarti anak angkat ini memiliki saudara, tetapi bukan saudara kandung, bila hasil adopsi maka status anak angkat akan berubah menjadi meningkat sejajar dengan anak kandung. Jadi kelak ia akan mendapat hak waris sama dengan anak kandung. Bayangkan betapa tersiksanya dia.
Padahal jelas bahwa masalah waris adalah masalah agama. Jadi harus dikembalikan pada Al Qur'an dan sunnah, masalah waris sangat erat hubungannya dengan pertalian darah, bukan rekayasa, bukan berdasar perjanjian atau sertifikat adopsi.
"….Dan orang orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang orang mukmim dan orang orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Allah) ". ( Q.S. Al Ahzab 6 )

BOLEHKAH MENIKAH DENGAN ANAK ANGKAT
Kehidupan dunia memang penuh misteri, yang tidak mungkin bisa saja dan mungkin saja terjadi, jika Allah memang menghendaki. 
Bila ada seorang bapak mengambil anak putri sebagai anak angkat, suatu saat sang istri meninggal, si anak tumbuh dewasa, akhirnya karena selalu berdua bukan tidak mungkin ada rasa cinta. Toh dia statusnya sebagai anak angkat, mungkin terbesit dalam hati si bapak daripada menikah dengan orang lain lebih baik menikah dengan anak angkatnya sendiri karena dia lebih tahu keadaannya dengan syarat bila ia mau. 
Yang jadi pertanyaan bolehkah dalam agama menikah dengan anak angkat?
Jawabannya boleh, asalkan tidak ada pertalian darah yang dekat. Misalnya : bila yang dijadikan anak angkat itu keponakan sendiri. Jelas haram hukumnya, namun bila sepupu diangkat menjadi anak angkat, boleh dinikah karena sepupu memang boleh dinikah.
" Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu ibum, anak anakmu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan, saudara saudara bapakmu yang perempuan, saudara saudara ibumu yang perempuan, anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang laki laki, anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu ibu isterimu (mertua), anak anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayan ". ( Q.S. Annisaa 23 ) Ada 14 kelompok wanita yang haram dikawin menurut  surat Annisaa 23-24 termasuk menantu. Tetapi bila menantu angkat (artinya kawin dengan anak angkat) maka bila telah dicerai oleh anak angkat boleh di kawin oleh ayah angkatnya. Ketentuan ini jelas dipaparkan sebagaimana firman dibawah ini.
"…Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi ". ( Q.S. Al Ahzab 37 )
Nabi s.a.w. pernah mengawinkan anak angkat beliau Zaid bin Haritsah dengan seorang wanita, namun perkawinannya berakhir dengan perceraian. Kemudian Allah memerintahkan Nabi s.a.w. agar mengawini menantu angkatnya, sebagaimana firman Allah tersebut.
Dari sini semakin jelas bahwa anak angkat statusnya adalah tetap anak angkat bukan anak kandung, sehingga mantan istri anak angkat (menantu angkat) menjadi halal dikawin. Tetapi bila menantu asli (istri anak kandung) jelas haram hukumnya dikawin sebagaimana surat Annisaa 23 tersebut diatas.Semoga dengan uraian singkat diatas semakin faham tentang status anak angkat. 
Semoga Allah memberi hidayah agar semakin mantap dalam memahami agama dan dapat melaksanakannya. Semoga Allah mengampuni dosa dosa kita dalam melaksanakan kekhilafan kekhilafan atas kekurang fahaman kita. Amin.

                                                              
KISAH TAULADAN
SEORANG PERSIA DAN GHANIMAH

Perang telah usai, tidak lagi terdengar suara sayatan pedang. Disana-sini terlihat sisa sisa korban berserakan dari kedua belah pihak dan sejarah memproklamirkan kemenangan umat islam.
Saat itulah sisa sisa para pejuang Islam mengumpulkan ghanimah (harta rampasan perang) yang banyak berserakan disekitar medan perang.
Dari sekian para mujahid yang masih hidup, adalah seorang yang tidak terhalangi oleh debu, ia telah menaklukkan banyak musuh. Kemudian Abu Musa Al Asy'ari, sebagai pemimpin perang, memberikan bagian ghanimah kepadanya.
Akan tetapi setelah diberikan bagian, orang tersebut tidak mau menerimanya. Ia menginginkan seluruh ghanimah yang ada, sehingga kemudian orang tersebut dicambuk Abu Musa dengan 20 kali cambukan dan digunduli kepalanya.
Kemudian ia mengumpulkan seluruh rambutnya yang telah jatuh ke dalam sebuah kantong, lalu dibawanya ke Madinah untuk dilaporkan kepada sang khalifah Umar.
Setelah bertemu Umar bin Khaththab, orang tersebut mengeluarkan segenggam rambut dari dalam kantong dan memukulkannya ke dada Umar ra. Maka Umar pun bertanya : "Ada apa dengan dirimu?"
Kemudian orang tersebut menceritakan kejadian yang telah dialaminya, sehingga membangkitkan amarah Umar. Kemudian Umar menulis surat kepada Abu Musa Al Asy'ari yang berisi :
"Salam sejahtera. Selanjutnya, sesungguhnya fulan bin fulan telah memberitahukanku tentang hal ini dan itu. Aku bersumpah, jika apa yang telah kamu lakukan terhadapnya itu dilakukan didepan orang banyak, maka aku akan duduk di depan orang banyak untuk mencukur rambutmu hingga botak. Jika apa yang telah kamu lakukan itu dilakukan di tempat sepi atau tersembunyi, maka aku akan duduk disampingnya untuk menemaninya membotakimu di tempat yang sepi pula.
Demikian tanggap Umar r.a. menerima laporan dan menindak lanjuti dengan adil, tanpa pandang bulu.

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum...
    Saya mau tny tentang apkh hukumnya mengadopsi adik sendiri(seayah lain ibu).ayah saya menduda setelah ibu saya meninggal lalu beberapa tahun kemudian menikah siri di usia 65 tahun dengan seorang janda yg usianya 64 tahun.setelah hampir setahun ternyata ibu tiri saya hamil.saya kaget karena selama ini sdh bertahun tahun ibu tiri saya ternyata sudah menopause.saya kasihan dg ayah dan ibu tiri saya yang sudah tua tapi akan punya anak lagi.sedangkn sy sudah hampir 8 tahun menikah blm dkruniai keturunan.niat saya jika anak tersebut lahir(bs dsebut adik saya seayah lain ibu)mau saya adopsi sbg anak angkat.alasan saya lainnya ingin mengadopsi sbg anak angkat jg krn ayah sy menikah siri shg sy khawatir nti dlm pngurusan akta kelahiran adik sy tsb bs sulit,sy jg brpikir drpd sy mengadopsi anak org lain yg kurang jelas asal muasalny.sy bimbang krn sprtiny tidak ada sejarah nabi n tdk prnah sy dngar ada orang mngadopsi adik sndiri.kalau mengadopsi keponakan,sy sering mndengarnya.sdgkn sy jk hrs mngadopsi kponakan sprtiny blm bs krn adik2 sy pun yg telah menikah blm dberi ktrunan jg.terus apakah boleh nanti adik saya itu kl sdh lahir memanggil saya dg sebutan ibu dan memanggil suami saya dg sebutan ayah.itu pertanyaan dari saya,atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.wassalamu'alaikum wrwb..

    BalasHapus
  2. Menurut pendapat saya.
    Mengadopsi adik kandung satu bapak lain ibu, itu tdk benar. Kalay ingib menolong anak tsb, rawat saja dan beri kasih sayang tp tetao dia adalah adik anda.
    Berikan pendidikan yg tinggi dan kasih sayang yg tulus, jika itu anda lakukan, sungguhbetapa mulia anda dan isteri anda.

    BalasHapus