Kamis, 14 Agustus 2014

WALAU HUTANG TAK DILARANG







WALAU HUTANG TAK DILARANG
OLEH : M. FARID ANWAR
           " Hai orang orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu) Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu) Kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarImu, dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu ". ( Q.S. Al Baqarah 282 )
              Istilah hutang atau pinjam meminjam sudah biasa dalam kehidupan, hutang bisa disebabkan karena ketiadaan uang, bisa juga disebabkan karena kebutuhan guna menambah modal dagang.
             Atas keluasan ajaran Islam hutang tidak dilarang, bahkan ditata dan diatur agar tidak terjadi kecurangan, demikian indahnya tuntunan, sehingga kedua belah fihak yang melaksanakan mu'amalah ( jual beli, hutang piutang, sewa menyewa   dsb. ) akan terselamatkan.
             Hutang yang dilaksanakan menurut tuntunan, akan membuat kedua belah fihak saling diuntungkan, yang berhutang  tertutupi kebutuhannya, sedang yang meminjamkan dapat pahala, karena telah membantu menolong meringankan beban yang membutuhkannya.
HENDAKNYA TERCATAT
         Dalam berhutang atau pinjam meminjam, biasanya banyak terjadi kesembronoan, disebabkan karena rasa sungkan, sehingga mengesampingkan catatan yang justru diperintahkan dalam Al Quran. Sehingga sering terjadi ketika hutang ditagih peminjam lupa, yang berakibat  bisa merusak hubungan.       
ADA PENCATAT
          " Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar ".
  Allah mengajarkan agar yang hutang dan yang meminjami ada seorang penulis atau pencatat, yakni seorang yang adil jujur tidak ada kepentingan, hanya semata mata membantu menolong sesama muslim.
  " Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis ".
      Rasulullah s.a.w. bersabda : " Sesungguhnya setengah daripada sedekah ialah membantu kepada tukang, atau membuatkan orang yang tidak mampu berbuat ". Dan juga sabdanya : " Siapa yang menyembunyikan ilmu yang diketahuinya akan dikendalikan di hari qiamat dengan kendali dari api neraka ".
     Berdasarkan perintah tersebut diatas , maka wajib atas orang yang pandai menulis untuk membantu menuliskan hutang piutang yang terjadi.
     " Dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya "
            Yang mendikte pada penulis harus yang berhutang, sebab posisinya berada difihak yang lemah, yang mengharap bantuan. Tetapi Allah juga memperingankan hendaknya juga bertaqwa kepada Tuhan, jangan sampai mengurangi atau merugikan kepada yang mengutangi, dan jangan menyembunyikan sesuatu apapun dalam perjanjian tersebut.
ADA SAKSI
      Zaid bin Khalid berkata, Nabi saw, bersabda : " Sukakah aku beritakan sebaik baik saksi, ialah yang memberikan persaksiannya sebelum diminta ".  ( H.R. Muslim )
      "  Dari saksi saksi yang kamu ridloi "
   Saksi hendaknya yang disetujui oleh kedua belah pihak pemberi hutang dan yang hutang. Dalam kalimat ayat ini menunjukkan bahwa saksi disyaratkan adil jujur.
  " Dan jangan jemu untuk mencatat, baik hutang itu kecil atau besar sampai pada waktunya"
 Dengan demikian lebih adil disisi Allah, dan lebih kuat untuk persaksian, dan tidak menimbulkan keraguan. Demikian tuntunan yang sangat sempurna untuk keselamatan bersama dan hak milik. 
 " kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya ".
NABI S.A.W. BERHUTANG
   Anas ra. berkata : " Nabi Muhammad s.a.w. ketika meninggal, baju perangnya dijadikan jaminan di tangan orang Yahudi penjual makanan, untuk mendapatkan hutang tiga puluh wasaq dari sya'ir, untuk makanan keluarganya ". ( HR. Bukhari Muslim )
BOLEH TANPA SAKSI DAN PENULIS ASAL SALING PERCAYA
       " Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, makahendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya ". ( Q.S. Al Baqarah 283 )
           Abu Saied Al Khudri berkata :  Ayat ini memansukhkan ayat yang sebelumnya. Yakni kewajiban menulis itu berubah tidak wajib, demikian pula soal persaksian, yakni jika sudah saling percaya meskipun tidak ditulis dan tidak dipersaksikan tidak apa apa, hanya saja Allah menekankan supaya orang yang dipercaya itu menjaga benar taqwanya, jangan sampai menyalahi amanat.
         Ibnu Juraij berkata : " Pada mulanya perintah menulis itu wajib, kemudian kewajiban itu dimansukhkan / diperingan dengan ayat : " Fain amina ba'dhukum ba'dhan fal yu'addil ladzi'tumina amanatahu " ( Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya ( hutangnya ). ( Q.S. Al Baqarah 283 )
.    Di sini ternyata diperbolehkannya tanpa tulis menulis.
   Demikian cermat dan indah agama menata hubungan mu'amalah, demi menjaga keselamatan hubungan antar sesama. ( Tafsir Ibnu Katsir )
DO'A AGAR HUTANG TERLUNASI           
        Abu Said Al Khudhri r.a. berkata : “ Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. masuk masjid. Tiba-tiba ada seorang sahabat bernama Abu Umamah radhiyallahu ’anhu sedang duduk di sana. Beliau bertanya: ” Wahai Abu Umamah, kenapa aku melihat kau sedang duduk di luar waktu sholat ? ”, dia menjawab : ” Aku bingung memikirkan hutangku, wahai Rasulullah ”. Beliau bertanya : ” Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah do’a yang apabila kau baca maka Allah ta’aala akan menghilangkan kebingunganmu dan melunasi hutangmu ? ”, dia menjawab : ” Tentu, wahai Rasulullah ”. Beliau bersabda ”, Jika kau berada di waktu pagi maupun sore hari bacalah do’a :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
” Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang wenangan manusia.” Kata Abu Umamah r.a. : ” Setelah membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas hutangku ”. ( HR Abu Dawud )

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar