WALAU HUTANG TAK DILARANG
OLEH : M. FARID ANWAR
" Hai orang orang yang beriman,
apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun
daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah
(keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya
mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang
lelaki (di antaramu) Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki
dan dua orang perempuan dari saksi saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang
lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan
(memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis
hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang
demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu) Kecuali
jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka
tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah
apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit
menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu
adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah
mengajarImu, dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu ". ( Q.S. Al Baqarah 282 )
Istilah hutang atau
pinjam meminjam sudah biasa dalam kehidupan, hutang bisa disebabkan karena
ketiadaan uang, bisa juga disebabkan karena kebutuhan guna menambah modal
dagang.
Atas keluasan ajaran Islam
hutang tidak dilarang, bahkan ditata dan diatur agar tidak terjadi kecurangan,
demikian indahnya tuntunan, sehingga kedua belah fihak yang melaksanakan
mu'amalah ( jual beli, hutang piutang, sewa menyewa dsb. ) akan terselamatkan.
Hutang yang dilaksanakan menurut
tuntunan, akan membuat kedua belah fihak saling diuntungkan, yang
berhutang tertutupi kebutuhannya, sedang
yang meminjamkan dapat pahala, karena telah membantu menolong meringankan beban
yang membutuhkannya.
HENDAKNYA TERCATAT
Dalam berhutang atau pinjam
meminjam, biasanya banyak terjadi kesembronoan, disebabkan karena rasa sungkan,
sehingga mengesampingkan catatan yang justru diperintahkan dalam Al Quran. Sehingga
sering terjadi ketika hutang ditagih peminjam lupa, yang berakibat bisa merusak hubungan.
ADA PENCATAT
" Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar ".
Allah mengajarkan agar yang hutang dan
yang meminjami ada seorang penulis atau pencatat, yakni seorang yang adil jujur
tidak ada kepentingan, hanya semata mata membantu menolong sesama muslim.
" Dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah
ia menulis ".
Rasulullah s.a.w. bersabda : " Sesungguhnya
setengah daripada sedekah ialah membantu kepada tukang, atau membuatkan orang
yang tidak mampu berbuat ". Dan juga sabdanya : " Siapa yang
menyembunyikan ilmu yang diketahuinya akan dikendalikan di hari qiamat dengan
kendali dari api neraka ".
Berdasarkan perintah tersebut diatas ,
maka wajib atas orang yang pandai menulis untuk membantu menuliskan hutang
piutang yang terjadi.
" Dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya "
Yang mendikte pada penulis harus yang
berhutang, sebab posisinya berada difihak yang lemah, yang mengharap bantuan. Tetapi
Allah juga memperingankan hendaknya juga bertaqwa kepada Tuhan, jangan sampai
mengurangi atau merugikan kepada yang mengutangi, dan jangan menyembunyikan
sesuatu apapun dalam perjanjian tersebut.
ADA SAKSI
Zaid bin Khalid berkata, Nabi
saw, bersabda : " Sukakah aku beritakan sebaik baik saksi,
ialah yang memberikan persaksiannya sebelum diminta ". ( H.R. Muslim )
" Dari saksi saksi yang kamu ridloi "
Saksi hendaknya yang
disetujui oleh kedua belah pihak pemberi hutang dan yang hutang. Dalam kalimat
ayat ini menunjukkan bahwa saksi disyaratkan adil jujur.
" Dan jangan
jemu untuk mencatat, baik hutang itu kecil atau besar sampai pada waktunya"
Dengan demikian
lebih adil disisi Allah, dan lebih kuat untuk persaksian, dan tidak menimbulkan
keraguan. Demikian tuntunan yang sangat sempurna untuk keselamatan bersama dan
hak milik.
" kecuali jika
mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak
ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya ".
NABI S.A.W. BERHUTANG
Anas ra. berkata :
" Nabi Muhammad s.a.w. ketika meninggal, baju perangnya dijadikan jaminan di
tangan orang Yahudi penjual makanan, untuk mendapatkan hutang tiga puluh wasaq
dari sya'ir, untuk makanan keluarganya ". ( HR. Bukhari Muslim )
BOLEH TANPA SAKSI DAN PENULIS ASAL
SALING PERCAYA
" Akan tetapi
jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, makahendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya ". (
Q.S. Al Baqarah 283 )
Abu Saied Al Khudri berkata : Ayat ini memansukhkan ayat yang sebelumnya. Yakni
kewajiban menulis itu berubah tidak wajib, demikian pula soal persaksian, yakni
jika sudah saling percaya meskipun tidak ditulis dan tidak dipersaksikan tidak
apa apa, hanya saja
Allah menekankan supaya orang yang dipercaya itu menjaga benar taqwanya,
jangan sampai menyalahi amanat.
Ibnu Juraij berkata : "
Pada mulanya perintah menulis itu wajib, kemudian kewajiban itu dimansukhkan /
diperingan dengan ayat : " Fain amina ba'dhukum ba'dhan fal yu'addil
ladzi'tumina amanatahu " ( Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya ( hutangnya ). ( Q.S. Al Baqarah 283 )
. Di sini ternyata diperbolehkannya tanpa tulis
menulis.
Demikian cermat dan indah agama
menata hubungan mu'amalah, demi menjaga keselamatan hubungan antar sesama. (
Tafsir Ibnu Katsir )
DO'A AGAR HUTANG TERLUNASI
Abu Said Al Khudhri r.a.
berkata : “ Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. masuk masjid. Tiba-tiba ada
seorang sahabat bernama Abu Umamah radhiyallahu ’anhu sedang duduk di sana.
Beliau bertanya: ” Wahai Abu Umamah, kenapa aku melihat kau sedang duduk di luar
waktu sholat ? ”, dia menjawab : ” Aku bingung memikirkan hutangku, wahai Rasulullah ”. Beliau bertanya : ” Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah do’a yang apabila kau baca
maka Allah ta’aala akan menghilangkan kebingunganmu dan melunasi hutangmu ? ”, dia
menjawab : ” Tentu, wahai Rasulullah ”. Beliau bersabda ”, Jika kau berada di waktu
pagi maupun sore hari bacalah do’a :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
” Ya
Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku
berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau
dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang
dan kesewenang wenangan manusia.” Kata Abu Umamah r.a. : ” Setelah
membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan
membayarkan lunas hutangku ”. ( HR Abu Dawud )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar